Berikut ini adalah pertanyaan dari mirulpolish pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Retribusi daerah dan pajak daerah memang keduanya merupakan salah satu sumber pendapatan
pemerintah yang penting untuk membiayai pembangunan, bersifat dipaksakan dan dibebankan
kepada masyarakat. Silakan Saudara jelaskan apakah yang dimaksud dengan retribusi daerah dan
pajak daerah? Jelaskan pula bagaimana tata cara pemungutan retribusi daerah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pajak daerah dan retribusi ternyata merupakan dua hal yang berbeda, singkatnya pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan dipaksa oleh Undang-undang, sementara retribusi yaitu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau perizinan tertentu dari pemerintah.
Tata cara pemungutan retribusi menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai berikut : 1. Retribusi dipunggut dengan menggunakan kupon, karcis dan kartu langganan berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan 2. Yang kurang bayar atau tidak membayar pada waktunnya
Penjelasan:
semoga bermanfaat
maaf ya kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwiariantiririn151 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 18 Feb 23