PPh setahun Pak Achmad adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari keli0527 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PPh setahun Pak Achmad adalah
PPh setahun Pak Achmad adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Besarnya pajak terutang Pak Achmad setiap tahun adalah Rp. 1.810.000.

Penjelasan:

Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah, honor dan pembayaran lainnya dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan juga biasa disebut dengan PPh.

Diketahui : Penghasilan pertahun Pak Achmad Rp. 56.000.000 sudah dikurangi dana jabatan dan asuransi kesehatan, Sudah menikah dan mempunyai 2 anak.

Ditanya : Berapa PPh Pak Achmad?

Jawab :

Pada soal dijelaskan bahwa gaji Pak Achmad sudah dikurangi oleh biaya jabatan dan asuransi kesehatan, maka besarnya gaji ; menikah dan mempunyai tanggungan lainnnya, maka kita akan menghitung ,

  • Penghasilan neto setahun = Rp. 56.000.000

Pak Achmad berstatus sudah menikah dan mempunyai tanggungan lainnnya yaitu 2 anak, maka kita akan menghitung PTKP setahun;

  • PTKP Setahun

= Untuk wajib pajak Pribadi + Tambahan karena menikah + Tambahan 2 anak

= (Rp. 15.840.000) + Rp. 1.320.000 + 2(Rp. 1.320.000)

= Rp. 15.840.000 + Rp. 1.320.000 + Rp. 2.640.000

= Rp. 19.800.000

  • Penghasilan Kena Pajak Setahun

= Rp. 56.000.000  - Rp. 19.800.000

= Rp. 36.200.000

  • PPh pasal 21 Terutang

= 5% × Rp. 36.200.000

= Rp. 1.810.000

Jadi, besarnya pajak terutang Pak Achmad setiap tahun adalah Rp. 1.810.000.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi pajak penghasilan pada yomemimo.com/tugas/46266417

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22