Sebelum tahun 1960, di indonesia berlaku dualisme hukum pertanahan. Disatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari ardikapratama2238 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebelum tahun 1960, di indonesia berlaku dualisme hukum pertanahan. Disatu sisi berlaku hukumhukum tanah hak kolonial belanda, tanah yang tunduk dan diatur hukum perdata barat yang sering disebut tanah barat atau tanah eropa misalnya tanah hak eigendom, hak opstall, hak erfpacht dan lain-lainnya. Pertanyaan : a. Silakan saudara analisis akibat hukum apabila masyarakat yang memiliki tanah tetapi tidak dapat membuktikan adanya sertipikat kepemilikan tanah sebelum berlakunya uupa! b. Silahkan saudara analisis, bagaimanakah klasifikasi hak atas tanah bekas hak barat setelah dilakukan konversi sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Konversi bekas hak-hak atas tanah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi

asas unifikasi hukum melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan Menteri

Pertanahan dan Agraria (PMPA) Nomor 2 Tahun 1962 mengatur ketentuan mengenai

penegasan konversi dan pendaftaran bekas hak-hak Indonesia atas tanah secara normatif.

Peraturan konversi tersebut merupakan implementasi ketentuan peralihan Undangundang Nomor 5 Tahun 1960.

Tujuan pendaftaran konversi tanah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah atau menghasilkan Surat Tanda Bukti

Hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh HABIBNURHOLIFULANWAR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Mar 23