Berikut ini adalah pertanyaan dari fauzandalius1974 pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
a. Dua kriteria dalam menentukan letak sumber penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa harta bergerak dalam Pasal 24 ayat 3 adalah:
Tempat pembayaran atau pemotongan bunga, royalti, atau sewa harta bergerak.
Negara tempat terdapat harta bergerak yang disewakan.
b. Pasal 24 ayat 3 (b) menyatakan bahwa sumber penghasilan yang diperoleh dari mana yang menjadi pajak penghasilan adalah "bunga, royalti, dan sewa harta bergerak yang diperoleh dari perusahaan pengelola modal yang berkedudukan di Indonesia atau yang berkedudukan di luar negeri, kecuali perusahaan pengelola modal yang berkedudukan di luar negeri tersebut memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya di Indonesia".
c. Pasal 24 ayat 3 (c) menyatakan bahwa sumber penghasilan yang diperoleh dari mana yang menjadi pajak penghasilan adalah "bunga, royalti, dan sewa harta bergerak yang diperoleh dari perusahaan pengelola modal yang berkedudukan di luar negeri, kecuali perusahaan pengelola modal yang berkedudukan di luar negeri tersebut memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya di Indonesia".
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimasanugrah9jp0b40r dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 28 Mar 23