Sebuah pesawat terbang Garuda Indonesia mendarat darurat di Singapore dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari igopalsuck pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebuah pesawat terbang Garuda Indonesia mendarat darurat di Singapore dengan alasan pilot pesawat yang berkewarganegaraan Malaysia dalam keadaan terluka berat setelah dianiaya oleh seorang diplomat berkewarganegaraan India yang merupakan penumpang pesawat tersebut. Kasus ini sementara ditangani oleh kepolisian Singapore, sementara itu pihak Indonesia merasa berhak untuk mengadili, demikian pula dengan India yang mengatakan berhak mengadili kasus tersebut karena yang melakukan penganiayaan adalah warga negaranya.Pertanyaan :
Silakan dianalisis,
1. Argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku
penganiayaan tersebut!. Kaitkan jawaban anda dengan asas-asas yang terdapat dalam sistem
hukum pidana dan sertakan juga dasar hukum yang mengaturnya!
2. Apakah hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut?,
berikan argumentasi anda dengan menggunakan asas yang terdapat dalam sistem hukum pidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Argumen Indonesia mengklaim sebagai negara yang berwenang mengadili pelaku penganiayaan tersebut dapat dikaitkan dengan prinsip yurisdiksi dalam sistem hukum pidana. Yurisdiksi adalah kekuasaan negara untuk mengadili tindak pidana yang terjadi di wilayahnya atau yang melibatkan warga negaranya. Dalam kasus ini, meskipun kejadian terjadi di luar wilayah Indonesia, pesawat tersebut merupakan pesawat Garuda Indonesia, perusahaan penerbangan nasional Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia berargumen bahwa sebagai negara bendera pesawat, mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini.

Dasar hukum yang mengatur yurisdiksi dalam kasus ini adalah:

- Konvensi Montreal tahun 1999 tentang Penyebab Penundaan dan Kerugian Pada Penerbangan Internasional yang memberikan negara bendera pesawat wewenang untuk mengadili tindak pidana yang terjadi di pesawatnya.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang memberikan wewenang kepada Indonesia untuk mengadili tindak pidana yang terjadi di pesawat Garuda Indonesia.

2. Hukum pidana Indonesia dapat diberlakukan kepada pelaku tindak pidana tersebut, terutama jika Indonesia dapat membuktikan bahwa tindakan penganiayaan itu melanggar hukum pidana Indonesia. Argumentasi ini didasarkan pada asas territorialitas dan asas perlindungan.

- Asas territorialitas menyatakan bahwa hukum pidana berlaku di wilayah suatu negara. Dalam hal ini, jika tindakan penganiayaan terjadi di dalam wilayah udara Indonesia atau di pesawat Garuda Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Indonesia, maka pelaku dapat diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia.

- Asas perlindungan menyatakan bahwa suatu negara memiliki yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana yang melibatkan kepentingan atau perlindungan negara atau warganya, meskipun tindakan tersebut dilakukan di luar wilayah negara tersebut. Dalam hal ini, Indonesia berpendapat bahwa sebagai negara pemilik maskapai penerbangan dan demi melindungi kepentingan warganya, mereka memiliki hak untuk mengadili pelaku tindak pidana yang melibatkan pesawat Garuda Indonesia dan pilotnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam situasi seperti ini, biasanya ada negosiasi dan kerja sama antara negara-negara terlibat untuk menentukan yurisdiksi dan proses hukum yang tepat.

Bila membantu, bisa bantu follow?

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rainhardpurba31 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Aug 23