Sesuai dengan anggaran dasar muhaammadiyah bab. ix, maka permusyawaratan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari Tantri449 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sesuai dengan anggaran dasar muhaammadiyah bab. ix, maka permusyawaratan di muhammadiyah dibuat berjenjang. adapun mengenai keabsahan musyawarah, sesuai dengan anggaran dasar pasal 30 dinyatakan bahwa musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setuju. Menurut Bab IX Anggaran Dasar Muhammadiyah, permusyawaratan di Muhammadiyah dibuat berjenjang dengan tingkat pengambilan keputusan yang semakin tinggi pada jenjang yang lebih tinggi. Pasal 30 menyatakan bahwa Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:

1. Lebih dari separuh jumlah anggota yang mempunyai hak suara untuk Musyawarah cabang,

2. Lebih dari separuh jumlah anggota pengurus untuk Musyawarah ranting dan

3. Lebih dari setengah jumlah pengurus wilayah untuk Musyawarah wilayah.

Dalam hal tidak terpenuhinya kuorum seperti di atas, maka Musyawarah tersebut tidak dapat memutuskan suatu keputusan yang sah dan harus diulang pada waktu yang dianggap paling tepat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Riyan15032000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Aug 23