menganalisis ttg pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang. Serta berikan pendapatmu

Berikut ini adalah pertanyaan dari nickowardhoyo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

menganalisis ttg pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-undang. Serta berikan pendapatmu ,apakah kamu setuju ttg pengesahan tersebut​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

RUU KUHP adalah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP adalah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana, sanksi pidana, dan prosedur pidana di Indonesia. RUU KUHP merupakan salah satu undang-undang yang penting dan merupakan dasar hukum bagi penegakan hukum di Indonesia.Proses pengesahan undang-undang di Indonesia terdiri dari beberapa tahap, yaitu:Penyusunan RUU: RUU dibuat oleh pemerintah atau anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan diajukan kepada DPR untuk dibahas dan disahkan.Persetujuan DPR: Setelah RUU dibahas dan disahkan oleh DPR, maka RUU tersebut diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diberlakukan sebagai undang-undang.Pengesahan Presiden: Presiden dapat menandatangani RUU tersebut dan menetapkannya sebagai undang-undang, atau Presiden dapat menolak RUU tersebut dengan memberikan alasan yang dibuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Presiden dan DPR.Penetapan oleh Mahkamah Konstitusi (MK): Jika Presiden menolak RUU tersebut, maka RUU tersebut dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau keabsahannya. Jika MK menyatakan bahwa RUU tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, maka RUU tersebut tidak dapat diberlakukan sebagai undang-undang. Namun, jika MK menyatakan bahwa RUU tersebut sesuai dengan UUD 1945, maka RUU tersebut dapat diberlakukan sebagai undang-undang.

saya memberikan penolakan pada RUU KHP karena menurut saya ada banyak isu di dalamnya yang bermasalah dan tidak mencerminkan semangat dekolonialisasi dan perlindungan HAM. Substasi RKUHP harus dirombak besar-besaran.

selain itu menurut saya ada beberap pasal dalam RKUHP berpotensi multitafsir dan bersifat pasal karet. Pasal-pasal tersebut juga berpotensi besar membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kebebasan pers, bahkan melanggar hak untuk hidup.

Penjelasan:

yakin ini soal anak sma ? lebih ke tugas kuliah anda sepertinya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tooslow dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23