Bapak Dani seorang pengusaha memiliki berbagai macam asset, antara lain:

Berikut ini adalah pertanyaan dari karsiman3085 pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bapak Dani seorang pengusaha memiliki berbagai macam asset, antara lain: 1. Rumah di Jakarta Selatan dengan luas tanah 210 m2 (NJOP Rp 9.500.000/m2 ) dan luas bangunan 130 m2 (NJOP Rp 4.500.000/m2 ). 2. Mobil SUV tahun 2020 seharga Rp 750.000.000 3. Deposito di Bank BUMN senilai Rp 3.500.000.000 4. ORI 18 dengan kupon 5,5% senilai Rp 1.000.000.000 5. Ruko di Jakarta Pusat dengan Luas Tanah 260 m2 (NJOP Rp 15.000.000/m2 ) dan luas bangunan 180 m2 (NJOP Rp 6.000.000/m2 ). Hitunglah PBB tahun 2020 yang harus dibayar oleh bapak Dani! Nb:  NJOPTKP= Rp 12.000.000  NJKP = 40% untuk Objek PBB ≥ 1 Miliar  NJKP = 20% untuk Objek PBB ≤ 1 Miliar​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Untuk menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang harus dibayar oleh Bapak Dani, kita perlu menghitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) dari setiap asetnya dan kemudian mengalikannya dengan tarif PBB yang berlaku. Berikut adalah perhitungan PBB untuk setiap aset yang dimiliki Bapak Dani:

Rumah di Jakarta Selatan:

Luas tanah: 210 m2

NJOP tanah: Rp 9.500.000/m2

NJKP tanah = NJOP tanah x luas tanah = Rp 9.500.000/m2 x 210 m2 = Rp 1.995.000.000

Luas bangunan: 130 m2

NJOP bangunan: Rp 4.500.000/m2

NJKP bangunan = NJOP bangunan x luas bangunan = Rp 4.500.000/m2 x 130 m2 = Rp 585.000.000

NJKP total = NJKP tanah + NJKP bangunan = Rp 1.995.000.000 + Rp 585.000.000 = Rp 2.580.000.000

Mobil SUV:

NJKP mobil = Harga mobil = Rp 750.000.000

Deposito di Bank BUMN:

NJKP deposito = Nilai deposito = Rp 3.500.000.000

ORI 18:

NJKP ORI = Nilai ORI = Rp 1.000.000.000

Ruko di Jakarta Pusat:

Luas tanah: 260 m2

NJOP tanah: Rp 15.000.000/m2

NJKP tanah = NJOP tanah x luas tanah = Rp 15.000.000/m2 x 260 m2 = Rp 3.900.000.000

Luas bangunan: 180 m2

NJOP bangunan: Rp 6.000.000/m2

NJKP bangunan = NJOP bangunan x luas bangunan = Rp 6.000.000/m2 x 180 m2 = Rp 1.080.000.000

NJKP total = NJKP tanah + NJKP bangunan = Rp 3.900.000.000 + Rp 1.080.000.000 = Rp 4.980.000.000

Selanjutnya, kita perlu menghitung tarif PBB yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diberikan, jika NJKP objek PBB ≥ 1 Miliar, maka tarif NJKP adalah 40%. Jika NJKP objek PBB ≤ 1 Miliar, maka tarif NJKP adalah 20%.

NJKP total Bapak Dani adalah Rp 2.580.000.000 + Rp 750.000.000 + Rp 3.500.000.000 + Rp 1.000.000.000 + Rp 4.980.000.000 = Rp 12.810.000.000

Karena NJKP total Bapak Dani lebih dari 1 Miliar, maka tarif NJKP yang berlaku adalah 40%.

PBB yang harus dibayar oleh Bapak Dani adalah 40% x NJKP total = 40% x Rp 12.810.000.000 = Rp 5.124.000.000

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AYYASY124 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Aug 23