Berikut ini adalah pertanyaan dari melizatulsafitri pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
menular
berikan contohnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Undang Undang No. 6 Tahun 1967
Tentang : Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan Dan
Kesehatan Hewan
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 6 TAHUN 1967 (6/1967)
Tanggal : 8 JULI 1967 (JAKARTA)
Sumber : LN 1967/10; TLN NO. 2824
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa hewan adalah mahluk kurnia Tuhan Yang Maha Esa yang
diberikan kepada ummat manusia untuk disyukuri dan untuk
didayagunakan;
b. bahwa Tanah Air Indonesia mempunyai potensi yang besar di bidang
peternakan;
c. bahwa potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk kemakmuran,
kesejahteraan, peningkatan taraf hidup serta pemenuhan kebutuhan
rakyat akan protein-hewani;
d. bahwa peraturan dan perundangan di bidang kehewanan yang ada
sudah tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan
usaha-usaha yang dimaksud;
e. bahwa semuanya itu memerlukan dasar-dasar baru untuk mendidik
dan membangun dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;
f. bahwa perlu disusun dan ditetapkan suatu Undang-undang yang
meletakkan dasar-dasar baru untuk membangun bidang peternakan
dan kesehatan hewan serta memperhatikan bab XIII pasal 31 ayat (2)
Undang-undang Dasar 1945;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 33 Undang- undang
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srivivik3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 29 Aug 22