Berikut ini adalah pertanyaan dari RioAGF pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kecepatan dorong senapan pada bahu penembak adalah 0,05 m/s. Arahnya ke belakang atau berlawanan dengan arah gerak peluru.
Pembahasan
HUKUM KEKEKALAN MOMENTUM
Momentum adalah kecenderungan benda untuk mempertahankan kecepatan konstannya.
p = m × v
dimana
m = massa benda (kg)
v = kecepatan benda (m/s)
p = momentum (kg m/s)
Pada kasus tumbukan dua benda dimana tidak ada gaya luar yang bekerja pada benda, akan berlaku hukum kekekalan momentum, jumlah momentum benda - benda sebelum tumbukan sama dengan jumlah momentum benda - benda sesudah tumbukan.
dimana
= massa benda pertama (kg)
= massa benda kedua (kg)
= kecepatan benda pertama sebelum tumbukan (m/s)
= kecepatan benda pertama setelah tumbukan (m/s)
= kecepatan benda kedua sebelum tumbukan (m/s)
= kecepatan benda kedua setelah tumbukan (m/s)
Diketahui:
m senapan = = 5 kg
m peluru = = 5 gram = 0,005 kg
v senapan mula - mula = = 0 karena diam.
v peluru mula - mula = = 0 karena diam.
v peluru = = 50 m/s
Ditanyakan:
v senapan = ?
Penjelasan:
Dengan hukum kekekalan momentum
5 × 0 + 0,005 × 0 = 5 × + 0,005 × 50
0 = 5 × + 0,25
5 × = - 0,25
= - 0,25 ÷ 5
= - 0,05 m/s
Kecepatan dorong senapan pada bahu penembak adalah 0,05 m/s. Arahnya ke belakang atau berlawanan dengan arah gerak peluru.
Pelajari lebih lanjut
Momentum yomemimo.com/tugas/10157248
Hukum Kekekalan Momentum yomemimo.com/tugas/22333819
Kelentingan Tumbukan yomemimo.com/tugas/20891039
Tumbukan Dua Benda Saling Mendekati yomemimo.com/tugas/23817686
Detail Jawaban
Kelas : X
Mapel : Fisika
Bab : Momentum Dan Impuls
Kode : 10.6.9.
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wiyonopaolina dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 29 Jun 18