cara prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan pasal 33

Berikut ini adalah pertanyaan dari argaferdianmufari pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

cara prinsip kegiatan usaha ekonomi di Indonesia berdasarkan pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bangun perusahaan koperasi adalah sebuah konsep pemikiran yang berasal dari Pendiri Bangsa yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Konsep ini selanjutnya dikembangkan oleh ahli ekonomi dan hukum terkemuka

Penjelasan:

Pada intinya pengertian Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 termuat dalam ayat (1), yakni: “... Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan...”. Yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ialah koperasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WibuElite3420 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 09 Aug 22