Berikut ini adalah pertanyaan dari opinsantara pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Anjun memiliki sebidang tanah dengan luas 200 M2 dengan harga jual Rp 1.000.000,00 per meter dan luas bangunan 120 M2 dengan harga jual Rp 800.000,00 per meter. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) sebesar Rp 12.000.000,00. Hitunglah PBB terutang Anjun?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tanah 200m²×Rp.1.000.000 = Rp200.000.000
+
bangunan 120m²×Rp.800.000 = 96.000.000
= 296.000.000
PBB =
0,5%×20%×(296.000.000-12.000.000)
0,1% × 284.000.000
248.000
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kimjunkyu990 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Jun 21