Anjun memiliki sebidang tanah dengan luas 200 M2 dengan harga

Berikut ini adalah pertanyaan dari opinsantara pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Anjun memiliki sebidang tanah dengan luas 200 M2 dengan harga jual Rp 1.000.000,00 per meter dan luas bangunan 120 M2 dengan harga jual Rp 800.000,00 per meter. Nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOP-TKP) sebesar Rp 12.000.000,00. Hitunglah PBB terutang Anjun? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

tanah 200m²×Rp.1.000.000 = Rp200.000.000

+

bangunan 120m²×Rp.800.000 = 96.000.000

= 296.000.000

PBB =

0,5%×20%×(296.000.000-12.000.000)

0,1% × 284.000.000

248.000

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kimjunkyu990 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21