Hak mendapat perlindungan hukum termasuk pasal a.27 ayat 1 b.

Berikut ini adalah pertanyaan dari fifidh76 pada mata pelajaran Fisika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak mendapat perlindungan hukum termasuk pasal a.27 ayat 1 b. 27 ayat 2 c. 27 ayat 3 b. 27 ayat 4Tolong jawab y kak.
Jangan asal jawab please!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).

maaf klo salah

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggy2287 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Jun 21