Berikut ini adalah pertanyaan dari norpi920 pada mata pelajaran Matematika untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bu Vero seorang wirausaha yang bergerak dalam usaha boga/catering. Ia mempunyai tanah seluas 300 m2 dengan nilai jual Rp 500.000/m2. Bangunan rumah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp 700.000/m2. Taman mewah 100 m2 dengan nilai jual Rp 200.000/m2 dan pagar mewah panjang 100 m dengan tinggi 1,5 m dengan nilai jual Rp 200.000/m2. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp 10.000.000,00.
Jadi besarnya Pajak Bumi dan bangunan yang terutang Bu Vero jika tariff PBB-P2 0,1% adalah sebesar Rp.310.000
Pembahasan
Tanah 300 m x Rp. 500.000 = Rp.150.000.000
Rumah 200 m x Rp. 700.000 = Rp. 140.000.000
Taman (100 x 1,5 m) x Rp. 200.000 = Rp. 30.000.000 +
Total Rp. 320.000.000
NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000
NJOP = Rp. 320.000.000 - Rp. 10.000.000
= Rp. 310.000.000
Dikarenakan tariff PBB-P2 sebesar 0,1 %, Maka jumlah pajak yang harus dibayar oleh Bu Vero adalah 0,1% x 310.000.000 = Rp 310.000
Jadi besarnya tarif pajak yang dikenakan masing-masing daerah itu berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Akan tetapi, sebagai wajib pajak yang baik, kita harus membayar pajak tepat pada waktunya, karena pajak digunakan pemerintah untuk membangun bangsa.
Maaf kalau salah
Semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh celineangelina57 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Jun 21