Ass...kak tolong dijawab saya pusing nihmyang belum dijawab itu yah

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurulcungfo pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ass...kak tolong dijawab saya pusing nihmyang belum dijawab itu yah kak pliiis tolong dijawab haru menggunakan penjelasan dan ingat jangan ngarang
Ass...kak tolong dijawab saya pusing nihmyang belum dijawab itu yah kak pliiis tolong dijawab haru menggunakan penjelasan dan ingat jangan ngarang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. c. tidak sah semuanya (karena untuk shalat jamak hanya ada dua shalat yang dijamak dalam satu waktu, contoh: maghrib dan isya dijamak waktu isya / zuhur dan ashar dijamak di waktu zuhur, allahu a'lam)

2. a. segala sesuatu yang bersifat keduniawian (karena jual-beli dsini bukan hanya mencakup perdagangan, namun juga segala sesuatu yang dapat melalaikan seorang hamba dari shalatnya)

3. c. sendiri dan berjamaah (Anas Ra berkata “Aku sholat dzuhur empat rakaat bersama-sama nabi saw di Madinah dan solat asar dua rakaat di Zul Hulaifah.” (Riwayat Bukhari 1039 dan Muslim 690)

Madinah adalah titik awal sebelum bersyafar sehingga belum dibolehkan utk menjamak dan mengqoshor karena syarat menjama/ mengqhosor (musyafir) belum terpenuhi. Setelah ia sampai ditempat tujuan maka Anas ra mengqasar shalat asarnya berjamaah dengan Rasul di Zul Hulaifah. Allahu a'lam)

8. Shalat Jum‘at boleh dilaksanakan di mushalla apabila memenuhi ketentuan hajat tersebut dengan syarat ada suatu hajat (keperluan untuk kemaslahatan), misalnya kesulitan menuju masjid, jarak cukup jauh, masjid tidak menampung jamaah dan lain-lain. Dalam keadaan normal, masjid tetap menjadi pilihan utama untuk mengerjakan shalat Jum‘at.

9. intinya Shalat Jum'at wajib bagi setiap muslim dalam jama'ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.

untuk yang lain saya tidak jawab. untuk no 8 dan 9 itu dalil dari para ulama. untuk jawabannya saya tidak berani menjawab karena sesuatu yang berbau fatwa tidak bisa dijawab sembarangan karena akan berat tanggungannya di sisi Allah. maaf jika ada yg salah, semoga ini membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ChanZico1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21