Tuliskan Apa yang dimaksud dengan warga negara dan penduduk​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ald974285 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan Apa yang dimaksud dengan warga negara dan penduduk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 yang bunyinya “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. ... Penduduk adalah semua orang yang tinggal di negara Indonesia tanpa terkecuali dalam jangka waktu tertentu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh farhandaraka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Mar 22