maaf pertanyaan saya sebelumnyaa, berkenaan dengan pasal 29 ayat 2

Berikut ini adalah pertanyaan dari feriprawijaya2002 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

maaf pertanyaan saya sebelumnyaa, berkenaan dengan pasal 29 ayat 2 tadi ttg kebebasan memeluk agama WNI. nah seperti yang kt ketahui bahwa indonesia sendiri hanya mengakui 6 agama secara resmi dan terdata seperti agama islam, kristen protestan dan kristen katolik, hindu, budha dan konghuchu. nah saya ingin mengulik sebuah sekelompok masyarakat indonesia yang memegang kepercayaan atau agama yg berbeda atau diluar daripada 6 agama yg diakui sebelumnya. seperti ada masyarakat jawa yg memeluk kepercayaan kejawen ataupun sunda dgn kepercayaan sunda wiwitannya bahkan agama yahudi yg sudah mulai dianut oleh sekelompok orang di manado. yah jadi bagaimana soal tanggapan anda mengenai hal ini.? kalau dari segi larangan tentu saja tidak ada larangan dari pemerintah. namun ketika pengurusan administrasi tentu orang2 ini akan mengalami kesulitan. tidak mungkin mereka harus dipaksakan menyertakan agama yg tidak mereka akui dan anut di sebuah berkas administrasi mereka. seperti KTP dll. lalu dimana kebebasan yg dijamin tadi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut saya pribadi.

" Bukannya pemerintah hanya menyebutkan 6 agama yang resmi ada di Indonesia, bila dia keluar dari urutan agama tersebut, maka pemerintah tidak bertanggungjawab atas administrasi atau data yang akan di urus orang orang tersebut ".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hanur1520 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21