Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari diah5072 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negera yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut pendapat sendiri apakah sebenarnya yang dimaksud dengan pajak itu sendiri? Dan dalam hal ini pajak merupakan suatu hal wajib yang harus dibayar, apakah ini tidak membebankan wajib pajak? Bagaimana tanggapan saudara mengenai hal ini? Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penjelasan:

:-)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh viviamria84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 30 Jul 21