Jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk menurut UUD Tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari rsainbla14 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perbedaan warga negara dan penduduk menurut UUD Tahun 1945 pasal 26!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut pasal 26 UUD 1945(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sugengdalu2389 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Dec 21