Berikut ini adalah pertanyaan dari livyjonna pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ibu Joko adalah karyawan dengan gaji bulanan Rp3.500.000,-, maka tidak memiliki kewajiban membayar pajak karena angka itu di bawah batas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Penjelasan:
Ibu Joko adalah seorang karyawan, maka ia wajib dipotong pajak. Namun sebelumnya kita wajib melihat jumlah penghasilannya. Penghasilan Ibu Joko adalah Rp3.500.000,- per bulan atau Rp42.000.000,- setahun. Ternyata angka itu di bawah batas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga tidak dikenakan kewajiban membayar pajak.
Apa itu PTKP? PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan dasar untuk penghitungan PPh 21. Apabila penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka dia tidak dikenakan kewajiban membayar pajak penghasilan pasal 21. Akan tetapi jika penghasilan wajib pajak melebihi PTKP, maka dasar pengenaan PPh 21 adalah penghasilan neto setelah dikurangi PTKP.
Pemerintah sudah menetapkan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi Rp Rp4.500.000,- per bulan atau Rp54.000.000,- setahun. Namun, angka ini bisa berubah sesuai status dan jumlah tanggungan wajib pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Jadi dapat disimpulkan bahwa orang pribadi dengan penghasilan bersih dibawah Rp 4.500.000,- per bulan termasuk wajib pajak Non-Efektif (WP NE) yang tidak memiliki kewajiban membayar dan melaporkan SPT Pajak.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut materi tentang PTKP, pada:
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 04 Jul 22