Perbedaan subjek pajak penghasilan dengan objek pajak penghasilan

Berikut ini adalah pertanyaan dari manda607 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbedaan subjek pajak penghasilan dengan objek pajak penghasilan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

- Subjek pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.sedangkan
- Objek pajak penghasilan adalah penghasilan atau dengan kata lain setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima WP (Wajib Pajak), baik itu yang bersumber dari Indonesia ataupun bukan Indonesia, yang dapat digunakan untuk konsumsi ataupun untuk menambah harta WP yang bersangkutan dengan nama serta dalam bentuk lainnya.
.
.
.
semoga membantu :)
maaf jika jawabannya salah atau keliru.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh florenmaria68 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 18 Jan 19