Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Soal :
1. Dalam sisi Islam, merokok termasuk hukum?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Haram
Penjelasan:
hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
keempat madzhab telah sepakat tentang haramnya rokok. Keempat madzhab itu antara lain:
- Madzhab Syafi’iyyah Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
- Mazhab Al-Hanafiyah : Asy-Syeikh Asy-Syurunbulali (w. 1069 H), Al-Masiri, Al-Hashkafi (w. 1088 H), dan Syeikh Abdurrahman Al-Imadi (w. 1051 H).
- Mazhab Al-Malikiyah : Salim As-Sanhuri (w. 1015 H), Ibrahim Al-Laqqani (w. 1041 H) dan Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun.
- Mazhab Al-Hanabilah : Syeikh Ahmad Al-Buhuty (w. 1051 H)
Larangan merokok juga terdapat pada Al-Qur'an :
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَ لَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُ مِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰٮةِ وَا لْاِ نْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰٮهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَا لْاَ غْلٰلَ الَّتِيْ كَا نَتْ عَلَيْهِمْ ۗ فَا لَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَ اتَّبَـعُوا النُّوْرَ الَّذِيْۤ اُنْزِلَ مَعَهٗۤ ۙ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
allaziina yattabi'uunar-rosuulan-nabiyyal-ummiyyallazii yajiduunahuu maktuuban 'ingdahum fit-taurooti wal-ingjiili ya-muruhum bil-ma'ruufi wa yan-haahum 'anil-mungkari wa yuhillu lahumuth-thoyyibaati wa yuharrimu 'alaihimul-khobaaa-isa wa yadho'u 'an-hum ishrohum wal-aghlaalallatii kaanat 'alaihim, fallaziina aamanuu bihii wa 'azzaruuhu wa nashoruuhu wattaba'un-nuurollaziii ungzila ma'ahuuu ulaaa-ika humul-muflihuun
""Iaitu orang-orang yang mengikut Rasulullah (Muhammad s.a.w) Nabi yang Ummi, yang mereka dapati tertulis (namanya dan sifat-sifatnya) di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka. Ia menyuruh mereka dengan perkara-perkara yang baik, dan melarang mereka daripada melakukan perkara-perkara yang keji; dan ia menghalalkan bagi mereka segala benda yang baik, dan mengharamkan kepada mereka segala benda yang buruk; dan ia juga menghapuskan dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, dan memuliakannya, juga menolongnya, serta mengikut nur (cahaya) yang diturunkan kepadanya (Al-Quran), mereka itulah orang-orang yang berjaya."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 157)
Hadits Tentang Larangan Merokok :
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564).
______________________________
Detail Jawaban
- Mapel : PAI
- Kelas : 8
- Materi : Bab 4 - Akhlak Tercela (Akhlakul Mazmumah)
- Kode soal : 14
- Kode kategorisasi : 8.14.4
- Kata kunci : hukum rokok dalam islam
#CMIIW
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 30 Dec 21