Peraturan daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerahprovinsi/kabupaten/kota dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Duhhhh pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peraturan daerah (Perda) dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerahprovinsi/kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebihlanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikanciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentinganumum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan dari...

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

peraturan daerah di tetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD

Penjelasan:

Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi atau kabupaten atau kota dan tugas pembantuan

somoga membantu, jadikan sebagai jawaban terbaik yaw ;)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amaliathedreamer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21