Berikut ini adalah pertanyaan dari ghitacantik5265 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pendapatan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp. 67.500.000 dan besarnya pajak yg harus dibayar oleh pak Sigit adalah Rp. 270.000/Tahun
Penjelasan:
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak lajang adalah Rp 54.000.000. Jika kawin, ditambahkan Rp 4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambahkan lagi Rp 4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp 13.500.000). Dari soal diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
Gaji Pak Sigit = Rp 6.500.000
Pengurang:
Biaya Jabatan (5%) = Rp 325.000
Iuran Pensiun = Rp 100.000
Total Pengurang = Rp 425.000
Penghasilan Neto Sebulan = Gaji – Total Pengurang
= Rp 6.500.000 – Rp 425.000
= Rp 6.075.000
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 6.075.000) = Rp 72.900.000
PTKP Setahun (K/2)
WP pribadi = Rp 54.000.000
Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000
Tambahan 2 Orang Anak = 9.000.000
PTKP Setahun = Rp 67.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun
= Rp 72.900.000 – Rp 67.500.000
= Rp 5.400.000
PPh 21 Terutang
5% x Rp 5.400.000 = Rp 270.000
PPh 21 Setahun = Rp 270.000
PPh 21 Sebulan Rp 270.000 : 12 = Rp 22.500
Karena disoal tidak disebutkan penghasilan istri apabila statusnya bekerja maka, PTKP Pak Sigit sebesar Rp. 67.500.000 dan Pajak yang harus dibayar oleh Pak Sigit sebsar Rp. 270/Tahun
Pelajari Lebih Lanjut :
Pelajari lebih lanjut materi tentang Tarif PTKPpadayomemimo.com/tugas/36802319
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azisriyadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 05 Jun 22