Berdasarkan asal pemungutannya, pajak dibedakan menjadi

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nandobsf76211 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Berdasarkan asal pemungutannya, pajak dibedakan menjadi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak Pusat. Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan.

Pajak Daerah. Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hsiaksjmatt dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Jun 22