penghasilan setahun RP145.000.000. sudah menikah dan punya 2 anak?pake caranya

Berikut ini adalah pertanyaan dari irahsairah011267 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Penghasilan setahun RP145.000.000. sudah menikah dan punya 2 anak?

pake caranya kak pliss​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penghasilan setahun Rp 145.000.000. sudah menikah dan punya 2 anak adalah Rp 552.083

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta

Pembahasan dengan langkah- langkah

Materi : Perpajakan

Pajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang ditujukaa oleh dan untuk rakyat.

Diketahui Penghasilan setahun : Rp. 145.000.000

Ditanya : Pajak Penghasilan apabila sudah menikah dan punya 2 Orang anak

Penyelesaian :

PTKP Setahun (K/2) (status PTKP Menikah dan mempunyai 2 Orang anak)

WP pribadi = Rp 54.000.000

Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000

Tambahan 2 Orang Anak (4.500.000 x 2)  = Rp 9.000.000

PTKP Setahun = Rp67.500.000

Penghasilan Neto Setahun : Rp. 145.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun

                                       = Rp 145.000.000 – Rp 67.500.000

                                       = Rp77.500.000        

PPh 21 Terutang

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15 % x Rp. 27.500.000 = Rp. 4.125.000 (Karena diatas 50 Juta dikenakan tarif tambahan)

PPh 21 Setahun = Rp 6.625.000

PPh 21 Sebulan Rp 150.000 : 12 = Rp 552.083

Kesimpulan :

Jadi Pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp. 552.083

  1. Pelajari lebih lanjut materi tentang Pajak pada brainly.co.id/app/ask?q=pajak
  2. Pelajari lebih lanjut materi tentang Pajak Penghasilan pada
    yomemimo.com/tugas/21520038?source=quick-results&auto-scroll=false&q=pajak%20penghasilan
  3. Pelajari lebih lanjut materi tentang Tarif PTKP pada yomemimo.com/tugas/44625533?source=quick-results&auto-scroll=false&q=TARIF%20pajak%20penghasilan

Detail jawaban

Kelas : 11

Mapel : Ekonomi

Bab : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi

Kode : 11.12.7

 

Penghasilan setahun Rp 145.000.000. sudah menikah dan punya 2 anak adalah Rp 552.083Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 jutaPembahasan dengan langkah- langkahMateri : PerpajakanPajak adalah iuran wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang yang ditujukaa oleh dan untuk rakyat.Diketahui Penghasilan setahun : Rp. 145.000.000Ditanya : Pajak Penghasilan apabila sudah menikah dan punya 2 Orang anakPenyelesaian :PTKP Setahun (K/2) (status PTKP Menikah dan mempunyai 2 Orang anak)WP pribadi = Rp 54.000.000Tambahan karena menikah = Rp 4.500.000Tambahan 2 Orang Anak (4.500.000 x 2)  = Rp 9.000.000PTKP Setahun = Rp67.500.000Penghasilan Neto Setahun : Rp. 145.000.000Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Setahun – PTKP Setahun                                        = Rp 145.000.000 – Rp 67.500.000                                        = Rp77.500.000         PPh 21 Terutang5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.00015 % x Rp. 27.500.000 = Rp. 4.125.000 (Karena diatas 50 Juta dikenakan tarif tambahan)PPh 21 Setahun = Rp 6.625.000PPh 21 Sebulan Rp 150.000 : 12 = Rp 552.083Kesimpulan :Jadi Pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp. 552.083Pelajari lebih lanjut materi tentang Pajak pada https://brainly.co.id/app/ask?q=pajakPelajari lebih lanjut materi tentang Pajak Penghasilan pada https://brainly.co.id/tugas/21520038?source=quick-results&auto-scroll=false&q=pajak%20penghasilanPelajari lebih lanjut materi tentang Tarif PTKP pada https://brainly.co.id/tugas/44625533?source=quick-results&auto-scroll=false&q=TARIF%20pajak%20penghasilanDetail jawabanKelas : 11Mapel : EkonomiBab : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan EkonomiKode : 11.12.7  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azisriyadi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 May 22