Berikut ini adalah pertanyaan dari cameliamery230 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Besarnya pajak terutang milik Pak Yusuf setiap bulannya adalah Rp. 2.433.333.
Penjelasan:
Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji upah, honor dan pembayaran lainnya dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan, jabatan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Pajak Penghasilan juga biasa disebut dengan PPh.
Diketahui :
Penghasilan neto Pak Yusuf Rp. 25.000.000
Status Pak Yusuf sudah menikah dan punya 4 anak,
Istrinya tidak bekerja,
Pak Yusuf memiliki NPWP
Ditanya : Pajak terutang Pak Yusuf setiap bulannya?
Jawab :
Penghasilan neto itu artinya perusahaan yang menanggung pajak karyawannya.
Penghasilan Neto sebulan = Rp. 25.000.000
Penghasilan Neto setahun
= 12 × Rp. 25.000.000
= Rp. 300.000.000
PTKP Setahun
- Untuk wajib pajak pribadi = Rp. 54.000.000
- Tambahan menikah = Rp. 4.500.000
- Tambahan anak (maks. 3 orang) = 3 × Rp. 4.500.000 = Rp. 13.500.000
PTKP Setahun
= Rp. 72.000.000
Penghasilan Kena Pajak setahun
= Penghasilan Neto setahun - PTKP Setahun
= Rp. 300.000.000 - Rp. 72.000.000
= Rp. 228.000.000
PPh Pasal 21 Terutang (menggunakan tarif pajak 5% dan 15% karena PKP di atas Rp. 50.000.000 s.d Rp. 250.000.000)
= 5% × Rp. 50.000.000
= Rp. 2.500.000
= 15% × Rp. 178.000.000
= Rp. 26.700.000
PPh Pasal 21 Terutang
= Rp. 2.500.000 + Rp. 26.700.000
= Rp. 29.200.000
PPh Pasal 21 setiap bulan
= Rp. 29.200.000 ÷ 12 bulan
= Rp. 2.433.333
Jadi, besarnya pajak terutang setiap bulannya milik Pak Yusuf adalah Rp. 2.433.333.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi pajak penghasilan pada yomemimo.com/tugas/41021203
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 03 Jul 22