Bapak rahmat menempati rumah dengan luas tanah 200 m2 dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari meklin4118 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bapak rahmat menempati rumah dengan luas tanah 200 m2 dengan nilai jual rp 400.000,/m2, luas bangunan 100 m2, dengan nilai jual rp 600.000,00/m2. nilai jual objek pajak tidak kena pajak (njoptkp) rp 12.000.000,00. jika tarif pajak sebesar 0,2%, maka besarnya pbb terutang per tahun adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Diketahui :

Bapak Rahmat menempati rumah dengan

- Luas tanah 200 m² dengan nilai jual Rp 400.000,00 per m²

- Luas bangunan 100 m² dengan nilai jual Rp 600.000,00 per m²

- NJOPTKP Rp 12.000.000,00

- Tarif pajak sebesar 0,2%

Ditanya :

Maka besarnya PBB Terutang per tahun adalah...?

Jawab :

Nilai jual tanah,

200 × Rp 400.000,00

= Rp 80.000.000,00

Nilai jual bangunan,

100 × Rp 600.000,00

= Rp 60.000.000,00

NJOP

= nilai jual tanah + nilai jual bangunan

= Rp 80.000.000,00 + Rp 60.000.000,00

= Rp 140.000.000,00

NJOP Penghitungan PBB

= NJOP - NJOPTKP

= Rp 140.000.000,00 - Rp 12.000.000,00

= Rp 128.000.000,00

NJKP

= 20% × Rp 128.000.000,00

= Rp 25.600.000,00

PBB Terutang

= 0,2% × Rp 25.600.000,00

= Rp 51.200,00

Maka besarnya PBB Terutang per tahun adalah Rp 51.200,00.

Mohon dikoreksi, semoga membantu~

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jdleyn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 May 22