Dalam undang-undang perbankan dirumuskan bahwa ""bank dilarang melakukan kegiatan perasuransian"".

Berikut ini adalah pertanyaan dari Anisagazura2732 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam undang-undang perbankan dirumuskan bahwa ""bank dilarang melakukan kegiatan perasuransian"". Namun kenyataan dilapangan kita masih menemui adanya bancassurance. Bagaimana penjelasan anda tentang bancassurance terkait dengan undang-undang yang melarang bank melakukan kegiatan perasuransian!.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Karna UUD memiliki arti dari masing masingnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mahdichini28gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 19 Jan 23