kegiatan perseroan terbatas​

Berikut ini adalah pertanyaan dari elisaalvyani22 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kegiatan perseroan terbatas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kegiatan perseroan terbatas​ akan dijelaskan di bawah ini.

Pembahasan

Perseroan terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Setiap Perseroan Terbatas (PT) tentu memiliki maksud dan tujuan dalam pendiriannya untuk mencapai hal tersebut maka setiap PT harus mempunyai kegiatan usaha. Kewajiban adanya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT ditentukan dalam pasal 2 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa perseroan harus mempunyai maksud daan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha suatu PT haruslah tercantum dalam anggaran dasar PT. Hal tersebut harus dicantumkan dalam Akta Pendirian Perseroan yang berisi anggaran dasar serta keterangan lainnya tentang perseroan tersebut. Bila maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebuah perseroan tidak dicantumkan, maka dapat dianggap cacat hukum (legal defect) sehingga keberadaan perseroan tersebut tidak valid. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UUPT 2007 yang menggariskan, Akta Pendirian memuat AD dan keterangan lain yang berhubungan dengan perseroan, jadi, Penempatan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam AD, bersifat “imperative” (dwingendrecht, mandatory rule).

Pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar memegang fungsi utama sebab pencantumannya merupakan landasan hukum bagi pengurus perseroan (Direksi) untuk melaksanakan pengelolaan perseroan. Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, maka pengurus perseroan tidak dapat melaksanakan transaksi secara melampaui maksud dan tujuan serta kegiatan usaha tersebut.

Selain menjaga agar pengurus perseroan tidak melampaui otoritasnya, pencantuman maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan juga berfungsi untuk melindungi investasi para pemegang saham, yakni memastikan modal yang dimasukan para pemegang saham ke dalam perseroan digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha didirikannya perseroan. Apabila pengurus perseroan melakukan tindakan di luar maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, maka pihak pemegang saham berhak untuk mengajukan gugatan terhadap perseroan.

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

- Perseroan Terbatas merupakan badan hukum sehingga kelangsungan hidupnya terjamin, meskipun terjadi pergantian pemilik.

- Para pemilik saham hanya bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.

- Pemindahan saham dari satu pemilik saham kepada pemegang saham lainnya dapat dilakukan dengan mudah.

- Perseroan Terbatas dapat memperluas usahanya dengan mudah karena kemudahan dalam mendapatkan tambahan modal.

- Sumber-sumber modal Perseroan Terbatas dikelola oleh para spesialis sehingga penggunaannya lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

- Pendirian Perseroan Terbatas membutuhkan biaya yang cukup besar.

- Proses pendirian Perseroan Terbatas cenderung lebih sulit dibandingkan jenis badan usaha lainnya.

- Sebagian pemegang saham sering menganggap perusahaan Perseroan Terbatas merahasiakan keuntungan yang didapatkan.

- Perseroan Terbatas dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pakak.

Pelajari lebih lanjut    

Demikian pembahasan mengenai kegiatan perseroan terbatas​. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang tugas-tugas perseroan terbatas yomemimo.com/tugas/1055693

2. Materi tentang contoh dari perseroan terbatas yomemimo.com/tugas/5789923

3. Materi tentang 3 alat perseroan dalam perseroan terbata yomemimo.com/tugas/9855447

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------  

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi  

Bab : Bank Sentral, Sistem dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia

Kode : 10.12.4

Kata kunci : perseroan terbatas, PT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rakhmahsania dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 May 19