Sebutkan usia yang sah untuk melaksanakan pernikahan laki laki dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rycos6944 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan usia yang sah untuk melaksanakan pernikahan laki laki dan perempuan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan bahwa syarat melangsungkan perkawinan untuk pihak pria adalah 19 tahun dan pihak wanita 16 tahun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Amandacay dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Dec 22