Hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan dari pembeli adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jerico1109 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum menukarkan barang yang rusak karena perbuatan dari pembeli adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Harus membayar dikarenakan jika belum membeli barang tsb , barang tsb masih milik toko dan jika merusak ny sama aja membeli nya

Penjelasan:

maaf klo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jnext999 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 22