Berikut ini adalah pertanyaan dari Denddy78511 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jual beli antara orang mukmin pada orang yang punya modal ialah dengan boleh saja namun harus didasari dengan niat yang baik dari jual beli tersebut. Bukan jual beli yang dilarang agama.
Pembahasan
Makna jual beli secara syaria` bukanlah meminjamkan atau meminjamkan uang, melainkan menukarkan harta dengan harta dan secara tetap menukar keuntungan yang halal dengan keuntungan yang halal. Secara terminologi, menurut mazhab Hanafi, perdagangan adalah pertukaran marl (barang atau properti) dengan marl dengan cara tertentu. Atau menukarkan barang berharga tersebut dengan cara yang sah dan khusus, yaitu ijab-qabul atau mu'aathaa' (tanpa ijab qabul). Jual beli adalah kesepakatan antara dua pihak untuk secara sukarela menukarkan sesuatu yang bernilai atau barang, satu pihak menerima barang dan pihak lain sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang diizinkan dan disepakati oleh syariat.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang orang mukmin: yomemimo.com/tugas/1033346
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh grahatama dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 26 Sep 22