Berikut ini adalah pertanyaan dari VikaAm2382 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pph pasal 22 yang dipungut oleh bendahara dinas pendidikan sebanyak Rp6.477.273.
Pembahasan:
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah untuk memungut pajak atas pembayaran penyerahan barang, badan-badan tertentu atas kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dari Wajib Pajak, dan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Tujuan pajak ini adalah untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak dan dengan tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak tepat waktu.
Jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, maka tarifnya lebih tinggi 100% daripada tarif biasa.
Pemungut: Dinas Pendidikan (Bendahara Pemerintah dengan APBN/APBD)
Pihak yang dipungut: Elektronik City
Objek: Pembelian barang (komputer)
Tarif: 1,5% x harga (tanpa PPN)
PPh Pasal 22 atas pembelian komputer dari Elektronik City oleh Dinas Pendidikan
Harga tanpa PPN = 100%/110% x Rp475.000.000,- = Rp431.818.182,-
PPh 22 = 1,5% x 431.818.182,- = Rp6.477.273
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang pajak pada
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 19 Jul 22