Masih adakah Celah Bank Indonesia mempunyai Fungsi Pengawasan setalah ada

Berikut ini adalah pertanyaan dari lela7794 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Masih adakah Celah Bank Indonesia mempunyai Fungsi Pengawasan setalah ada Otoritas Jasa Keuangan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jika untuk menggantikanOJKsebagai badan pengawasan bank  secara individual sudah tidak bisa, karena Bank Indonesia dan OJK  telah menandatangani dan melakukan serah terima pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank yang tadinya dari Bank Indonesia menjadi OJK. Tetapi dalam hal pengawasan terhadap makroprudential tetaplah dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan OJK.

Pembahasan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkanUndang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan. Lembaga independen yang artinya beraktivitas tanpa campur tangan pihak yang lain. Keberadaan OJK adalah untuk mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor keuangan di Indonesia. Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang OJK pada yomemimo.com/tugas/26328902

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 17 Jan 23