Lembaga keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dauss7331 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lembaga keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan adalah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Lembaga keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan dapat bervariasi tergantung pada negara atau wilayahnya. Namun, secara umum, lembaga keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan meliputi:

1. Bank-bank komersial dan bank-bank investasi

2. Perusahaan asuransi

3. Perusahaan sekuritas

4. Dana pensiun

5. Lembaga pembiayaan

6. Lembaga pembiayaan konsumen

7. Lembaga pembiayaan syariah

8. Lembaga pembiayaan multiguna

9. Koperasi simpan pinjam

10. Lembaga pembiayaan modal ventura.

Di Indonesia, lembaga keuangan yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi semua jenis lembaga keuangan tersebut di atas.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh WtshiAlika dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jul 23