Berikut ini adalah pertanyaan dari greysiaazzahra290 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terhutang, pertama-tama kita harus menghitung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari objek pajak yaitu tanah, bangunan, taman, dan pagar.
Nilai Jual Tanah = Luas Tanah x Harga per m² = 800 m² x Rp. 300.000,00/m² = Rp. 240.000.000,00
Nilai Jual Bangunan = Luas Bangunan x Harga per m² = 400 m² x Rp. 350.000,00/m² = Rp. 140.000.000,00
Nilai Jual Taman = Luas Taman x Harga per m² = 200 m² x Rp. 50.000,00/m² = Rp. 10.000.000,00
Nilai Jual Pagar = Panjang Pagar x Tinggi x Harga per m² = 120 m x 1,5 m x Rp. 175.000,00/m² = Rp. 15.600.000,00
Kemudian, kita menambahkan nilai jual dari tanah, bangunan, taman, dan pagar:
NJOP = Nilai Jual Tanah + Nilai Jual Bangunan + Nilai Jual Taman + Nilai Jual Pagar = Rp. 240.000.000,00 + Rp. 140.000.000,00 + Rp. 10.000.000,00 + Rp. 15.600.000,00 = Rp. 405.600.000,00
Setelah itu, kita mengurangkan Nilai Jual Objek Pajak Tertentu yang diperbolehkan (NJOPTKP) untuk menentukan Nilai Objek Pajak (NOP):
NOP = NJOP - NJOPTKP = Rp. 405.600.000,00 - Rp. 8.000.000,00 = Rp. 397.600.000,00
Terakhir, kita mengalikan NOP dengan prosentase nilai jual yang dikenakan pajak (20%) untuk menentukan PBB yang terhutang:
PBB Terhutang = NOP x Prosentase Nilai Jual yang dikenakan Pajak = Rp. 397.600.000,00 x 20% = Rp. 79.520.000,00
Jadi, PBB yang terhutang oleh Wajib Pajak A sebesar Rp. 79.520.000,00.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ElSigma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 11 May 23