Berikut ini adalah pertanyaan dari khalishahtaris8062 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Untuk menghitung PBB terutang tahun 2019 Tuan Ponco atas dua objek rumahnya, dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
PBB = NJOP x NJOPT x Tarif
NJOP = Nilai Jual Objek Pajak
NJOPT = Nilai Jual Objek Pajak Tertinggi
Tarif = Tarif PBB
Untuk objek pertama:
NJOP bumi = Rp8.000.000,00
NJOP bangunan = Rp7.500.000,00
NJOPT = NJOP bumi + NJOP bangunan = Rp8.000.000,00 + Rp7.500.000,00 = Rp15.500.000,00
Tarif PBB untuk tahun 2019 di Blitar sebesar 0,2%
Maka PBB yang harus dibayar untuk objek pertama adalah:
PBB = Rp15.500.000,00 x 0,2% = Rp31.000,00
Untuk objek kedua:
NJOP bumi = Rp9.000.000,00
NJOP bangunan = Rp6.000.000,00
NJOPT = NJOP bumi + NJOP bangunan = Rp9.000.000,00 + Rp6.000.000,00 = Rp15.000.000,00
Tarif PBB untuk tahun 2019 di Blitar sebesar 0,2%
Maka PBB yang harus dibayar untuk objek kedua adalah:
PBB = Rp15.000.000,00 x 0,2% = Rp30.000,00
Sehingga total PBB yang harus dibayar oleh Tuan Ponco pada tahun 2019 atas kedua objek rumahnya adalah:
Rp31.000,00 + Rp30.000,00 = Rp61.000,00
Penjelasan:
PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik atau pengguna tanah dan bangunan setiap tahunnya. Besar PBB yang harus dibayar ditentukan berdasarkan NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak, NJOPT atau Nilai Jual Objek Pajak Tertinggi, dan tarif PBB yang berlaku pada wilayah tersebut. NJOP sendiri merupakan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan untuk pengenaan PBB, sedangkan NJOPT adalah nilai tertinggi antara NJOP bumi atau NJOP bangunan. Tarif PBB sendiri berbeda-beda tergantung dari wilayah atau daerah yang bersangkutan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh axellendraa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jun 23