Pada tahun 2022 Tn. A memiliki NPWP dengan status Menikah

Berikut ini adalah pertanyaan dari neha3324 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada tahun 2022 Tn. A memiliki NPWP dengan status Menikah dan mempunyai satu anak, Ia bekerja di PT. Terbuka dan menerima penghasilan Neto setahun sebesar Rp 500.000.000. Hitunglah pajak terutang PPh Pasal 21 tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung pajak terutang PPh Pasal 21, kita perlu mengacu pada tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitungnya:

1. Hitung Penghasilan Bruto (PB):

Penghasilan Bruto (PB) dapat dihitung dengan mengurangi potongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dari penghasilan Neto (penghasilan setelah dikurangi pajak dan potongan lainnya). Pada tahun 2022, besaran PTKP untuk status Menikah dengan satu anak adalah Rp 54.000.000.

PB = Penghasilan Neto - PTKP

PB = Rp 500.000.000 - Rp 54.000.000

PB = Rp 446.000.000

2. Tentukan Tarif PPh Pasal 21:

Tarif PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan hingga Rp 50.000.000 = 5%
  • Penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 = 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250.000.000 = 25%

3. Hitung Pajak Terutang:

Dalam kasus ini, penghasilan Tn. A sebesar Rp 446.000.000 masuk ke dalam tarif 15%.

  • Pajak Terutang = PB x Tarif
  • Pajak Terutang = Rp 446.000.000 x 15%
  • Pajak Terutang = Rp 446.000.000 x 0,15
  • Pajak Terutang = Rp 66.900.000

Jadi, pajak terutang PPh Pasal 21 untuk Tn. A pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 66.900.000. Penting untuk dicatat bahwa perhitungan ini bersifat umum dan dapat berbeda tergantung pada peraturan pajak yang berlaku dan kondisi pribadi yang spesifik. Disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi individu.

Pembahasan

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibayarkan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan apa pun yang diterima.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut Wajib Pajak. Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang dterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syubbana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 Jul 23