Berikut ini adalah pertanyaan dari mia044127 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri.
2. Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a) Susunan organisasi dan kepengurusan
b) Permodalan
c) Kepemilikan
d) Keahlian di bidang Perbankan
e) Kelayakan rencana kerja
3. Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh BankIndonesia."
Dari ketentuan di atas dapat dilihat, bahwa langkah pertama yang harus dilakukan dalam pendirian bank adalah menentukan jenis bank yang akan didirikan, apakah Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat. Dari kedua jenis bank, terdapat beberapa perbedaan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah bank
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nadinrevalina22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 22 May 23