Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian,

Berikut ini adalah pertanyaan dari ManggalaYAP6406 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, uraikanlah pengertian dari perusahaan asuransi dan usaha-usaha dari perusahaan asuransi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, pengertian dari perusahaan asuransi adalah "Usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang".

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992, usaha-usaha dari perusahaan asuransi adalah sebagai berikut :

  • Usaha asuransi kerugian
  • Usaha asuransi jiwa
  • Usaha reasuransi

Pembahasan

Asuransi adalah jaminan dari suatu perusahaan asuransi yang melibatkan premi (iuran) yang harus dibayar oleh salah satu pihak.

Jadi, perusahaan asuransi (penanggung) memberikan jaminan penuh jika sesuatu terjadi pada tertanggung (yang mendapat jaminan). Namun, untuk mendapatkan jaminan, tertanggung harus membayar premi sesuai dengan kontrak yang sudah dijanjikan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang asuransi pada yomemimo.com/tugas/52721759

#SolusiBrainlyCommunity

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jonana2711 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Aug 23