bunyi hukum pasal 4 uu no 21 tahun 2011​

Berikut ini adalah pertanyaan dari zulaihazulaiha009 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bunyi hukum pasal 4 uu no 21 tahun 2011​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan:

Setiap orang yang dalam melakukan kegiatan di bidang informasi dan transaksi elektronik harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, memperhatikan prinsip kepatutan, keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan tanggung jawab sosial.

Para pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjamin kerahasiaan dan keamanan transaksi elektronik.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firmanzyah82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Apr 23