Jelaskan pengertian desa, menurut permendagri no.113 th.2014

Berikut ini adalah pertanyaan dari Nadifah2393 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan pengertian desa, menurut permendagri no.113 th.2014

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lulucgtpp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Nov 22