Koperasi simpan pinjam "Sejahtera" pada akhir tahun 2019 memperoleh SHU

Berikut ini adalah pertanyaan dari evyangelia7428 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Koperasi simpan pinjam "Sejahtera" pada akhir tahun 2019 memperoleh SHU sebesar Rp40.000.000,00. Berdasarkan AD/ART, SHU tersebut diantaranya akan dibagikan untuk jasa modal sebesar 25% dan jasa usaha sebesar 30%. Jumlah modal koperasi Rp60.000.000,00 dan total piutang anggota di koperasi sebesar Rp100.000.000,00.Apabila Ega merupakan anggota koperasi memiliki simpanan pokok Rp1.000.000,00 dan simpanan wajib Rp2.000.000,00 serta memiliki pinjaman di koperasi sebesar Rp1.000.000,00.
Berdasarkan data di atas maka besarnya SHU yang diterima Ega adalah
a. Rp100.000,00
b. Rp120.000,00
c. Rp500.000,00
d. Rp600.000,00
e. Rp620.000,00

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan data di atas maka besarnya SHU yang diterima Ega adalah e. Rp620.000,00. Simak cara penentuannya dalam penjelasan berikut ini.

Penjelasan:

Rumus umum mencari SHU anggota :

SHU = Jasa modal + jasa usaha

Perhitungan untuk SHU modal :

Jasa modal = (simpanan wajib + pokok anggota/ modal koperasi) x persentase jasa modal x SHU

= (1.000.000 + 2.000.000/60.000.000) × 25% × 40.000.000

= 3.000.000/60.000.000 × 10.000.000

= 1/20 × 10.000.000

= 500.000

Untuk jasa usaha :

Jasa usaha = (pembelian anggota/total penjualan koperasi) x persentase jasa usaha x SHU

= (1.000.000/100.000.000) × 30% × 40.000.000

= 1/100 × 12.000.000

= 120.000

Jadi SHU yang diterima Ega adalah total jasa modal + jasa usaha : 500.000 + 120.000 = 620.000.

Pelajari lebih lanjut contoh soal cara menghitung SHU yomemimo.com/tugas/14144767

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Gumanti3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21