Berikut ini adalah pertanyaan dari yuni7947 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jenis -jenis audit internal dan cara kerjanya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jenis-jenis audit yang dilakukan oleh Audit Internal adalah:
1. Audit Keuangan adalah melakukan penilaian tentang pengelolaan keuangan dana yang dikelola.
2. Audit Non-Keuangan yang terdiri dari:
· Audit Kepatuhan adalah audit internal untuk menentukan apakah aktivitas dan/atau unit kerja (entitas) telah mematuhi peraturan, kebijakan, dan prosedur yang dibuat oleh program.
· Audit Operasional (Kinerja) adalah audit internal untuk menentukan bagaimana suatu unit mampu mengelola penggunaan sumber daya (kekayaan) secara ekonomis, efektif dan efisien dalam memenuhi misi dan tujuan program. Pengelolaan sumber daya yang dimaksud meliputi prosedur, proses, dan kinerja personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan tersebut.
• Audit Pengadaan Barang dan Jasa adalah audit pengadaan adalah salah satu fungsi dari Satuan Audit Internal yang bertugas terhadap pengawasan (monitoring) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh masyarakat dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
3. Audit Tujuan Khusus yang terdiri dari :
· Follow up Hasil Audit dan Hasil Supervisi adalah audit internal yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil audit atau hasil supervisi yang telah dilakukan sebelumnya. Audit ini dilakukan baik berdasarkan permintaan dari audit maupun berdasarkan perintah dari Satker PMD, Team Leader atau lainnya.
· Audit Investigasi adalah audit internal yang dilaksanakan jika terdapat indikasi adanya penggelapan, penyimpangan, dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam suatu unit kerja yang menyebabkan timbulnya kerugian pada program. Audit ini juga dilaksanakan apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana atau perdata dalam unit kerja.
Semoga jawaban kakak membantu ya :)
1. Audit Keuangan adalah melakukan penilaian tentang pengelolaan keuangan dana yang dikelola.
2. Audit Non-Keuangan yang terdiri dari:
· Audit Kepatuhan adalah audit internal untuk menentukan apakah aktivitas dan/atau unit kerja (entitas) telah mematuhi peraturan, kebijakan, dan prosedur yang dibuat oleh program.
· Audit Operasional (Kinerja) adalah audit internal untuk menentukan bagaimana suatu unit mampu mengelola penggunaan sumber daya (kekayaan) secara ekonomis, efektif dan efisien dalam memenuhi misi dan tujuan program. Pengelolaan sumber daya yang dimaksud meliputi prosedur, proses, dan kinerja personil yang melaksanakan fungsi pengelolaan tersebut.
• Audit Pengadaan Barang dan Jasa adalah audit pengadaan adalah salah satu fungsi dari Satuan Audit Internal yang bertugas terhadap pengawasan (monitoring) terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa oleh masyarakat dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
3. Audit Tujuan Khusus yang terdiri dari :
· Follow up Hasil Audit dan Hasil Supervisi adalah audit internal yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil audit atau hasil supervisi yang telah dilakukan sebelumnya. Audit ini dilakukan baik berdasarkan permintaan dari audit maupun berdasarkan perintah dari Satker PMD, Team Leader atau lainnya.
· Audit Investigasi adalah audit internal yang dilaksanakan jika terdapat indikasi adanya penggelapan, penyimpangan, dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam suatu unit kerja yang menyebabkan timbulnya kerugian pada program. Audit ini juga dilaksanakan apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana atau perdata dalam unit kerja.
Semoga jawaban kakak membantu ya :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Laely19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 Dec 18