Perhatikan beberapa hal berikut!1) Badan Usaha Perseorangan2) Badan Usaha Berbentuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari Kiany pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perhatikan beberapa hal berikut!1) Badan Usaha Perseorangan
2) Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
3) Badan Usaha Kelompok/Golongan
4) Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
5) Badan Usaha Milik Negara
Yang bukan merupakan bentuk umum badan usaha
di Indonesia adalah....
A.)1,2,3
B.)2,4,5
с.)1,3,5
D.)2, 3, 4
E.)1,4,5
pliss dijawab kk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban : D. 2, 3, dan 4

Penjelasan

Badan usaha adalah ketentuan yuridis (hukum) yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Bedanya badan usaha dengan perusahaan yaitu pada tujuannya, jika badan usaha mencari keuntungan untuk masyarakat atau bersama, jika perusahaan mencari laba untuk perusahaannya saja tanpa memikirkan masyarakat.

Jenis-jenis badan usaha, antara lain :

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) → Badan usaha yang seluruh modalnya milik negara.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) → Badan usaha yang sebagian modalnya milik swasta. Contohnya Perusahaan Perseorangan, CV, Koperasi, Firma, dll.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MFrl5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21