Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas

Berikut ini adalah pertanyaan dari nisyaahmad5887 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan antara lain memiliki wewenang dalam hal .... A. Melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka pencetakan, pemusnahan, dan peredaran uang B. Perizinan pembukaan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar dan rencana kerja, kepemilikan, dan kepengurusan C. Mengarahkan dan membina sistem permodalan, terutama dana-dana yang berasal dari luar negeri untuk suatu bank D. Membina dan mengatur kehidupan bank yang berhubungan dengan pendanaan, Iikuiditas, soliditas, solvabilitas, dan rentabilitas E. Melaksanakan tugas dalam pengarahan keikutsertaan salah satu bank binaan dalam rangka ikut bermain daiam bursa valuta asing

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Melaksanakan Tugas Pengawasan Dalam Rangka Percetakan, Pemusnahan, dan peredaran Uang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rayzsilalahi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21