1. Perorangan atau badan usaha yang telahmelakukan kegiatan usaha yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari Galihelaska7005 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Perorangan atau badan usaha yang telahmelakukan kegiatan usaha yang mempunyai
penjualan atau omset per tahun setinggi-
tingginya Rp600 juta dan jumlah aktiva
setinggi-tingginya Rp600 juta (di luar tanah
dan bangunan tempat usaha) terdiri dari
bidang usaha dan perorangan, merupakan
definsi UKM dari.....
a. Bank Indonesia
b. Badan Pusat Statistik
c. Keputusan Menteri Keuangan No. 316
KMK.016/1994
d. Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun
1998,
e. UU No. 20 Tahun 2008,

bantu jawab kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maylinda518 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Jun 21