Menurut anda, apakah perusahaan yang bergerak di pasar internasional harus

Berikut ini adalah pertanyaan dari angela6094 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut anda, apakah perusahaan yang bergerak di pasar internasional harus memiliki kantor cabang disetiap negara ? jelaskan alasan anda.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tidak. Perusahaan yang bergerak di pasar internasional tidak harus memiliki kantor cabang di setiap negara. Hal ini dikarenakan pada era globalisasi ini, pemasaran dapat dilakukan secara online dengan menggunakan website. Hal ini cukup efektif untuk meminimalisir biaya daripada harus membuka cabang di setiap negara. Terlebih apabila produk yang dipasarkan dapat diproduksi pada satu tempat. Hal ini akan berbeda jika permintaan terhadap suatu produk yang dijual tersebut sudah melebihi kemampuan produksi perusahaan. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan sebaiknya membuka kantor cabang.

Penjelasan:

Sebuah perusahaan menjalankan pemasaran di pasar internasional adalah karena kekuatan pasar yang dimiliki oleh perusahaan tersebut telah melampaui kebutuhan konsumen akan produk/jasa di wilayah domestik perusahaan tersebut sehingga perusahaan harus melebarkan sayapnya dengan cara terjun ke pasar yang lebih luas. Pasar yang lebih luas terbetu tidak lain adalah pasar internasional dimana perusahaan dapat memiliki strategi pasar yang lebih luas. Disamping itu, ada juga alasan sebuah perusahaan yang secara langsung menargetkan pasar internasional yaitu dikarenakan melihat peluang yang ada.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang pasar internasional pada yomemimo.com/tugas/9424829

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhamadnoval1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Sep 22