hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki penghasilan kena

Berikut ini adalah pertanyaan dari csalsalina pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak (pkp)a. Rp 46.000.000,00
b. Rp 112.000.000,00
c. Rp 497.000.000,00
d. Rp 576.000.000,00​


tolong bantuannya dong teman teman
hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak (pkp) a. Rp 46.000.000,00b. Rp 112.000.000,00c. Rp 497.000.000,00d. Rp 576.000.000,00​tolong bantuannya dong teman teman

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hitunglah pajak penghasilan dari wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak (pkp)

a. Rp 46.000.000,00  =  Rp.2.300.000

b. Rp 112.000.000,00  = Rp.11.800.000

c. Rp 497.000.000,00  = Rp.91.750.000

d. Rp 576.000.000,00​ = Rp.111.500.000

Penjelasan:

a. 5% x Rp.46.000.000 = Rp.2.300.000

b. 5% x Rp.50.000.000 = Rp.2.500.000

  15% x Rp.62.000.000 = Rp.9.300.000

  Rp.2.500.000 + Rp.9.300.000 = Rp.11.800.000

c. 5% x Rp.50.000.000 = Rp.50.000.000

 15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000

25% x Rp.197.000.000 = Rp.49.250.000

Rp.50.000.000 +  Rp.37.500.000 + Rp.49.250.000 = Rp.91.750.000

d. 5% x Rp.50.000.000 = Rp.50.000.000

 15% x Rp.250.000.000 = Rp.37.500.000

 25% x Rp.276.000.000 = Rp.69.000.000

Rp.50.000.000 +  Rp.37.500.000 + Rp.69.000.000 = Rp.111.500.000

Pelajari lebih lanjut materi tentang perhitungan PPh yomemimo.com/tugas/22582049

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh TRIE23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 31 May 20